Hapus Data NIK KK Registrasi Kartu - Sejak di tetapkannya peraturan pemerintah perihal pendaftaran ulang kartu Sim dengan menggunakan identitas asli berupa NIK/KTP (nomor induk kependudukan) dan nomor KK (kartu keluarga), bagi seluruh pelanggan kartu seluler baik Telkomsel As, Loop, Simpati, Axis dan XL, Mentari, Im3 Ooredoo Indosat, Kartu 3 Tri maupun Smartfren, sebagian besar masyarakat pengguna jasa telekomunikasi ini sudah mendaftarkan kartu SIM yang digunakannya untuk menghindari pemblokiran.
Berdasarkan siaran pers Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkeminfo), bahwa pendaftaran kartu seluler berdasarkan NIK dan KK, ditujukan untuk mengatakan sumbangan terhadap konsumen terkait penyalahgunaan nomor handphone oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, mirip usaha penipuan dan penyebaran warta yang tidak benar atau hoax.
Jika ada fitur Registrasi tentu harus ada juga fitur Unregistrasi, alasannya yaitu yaitu bila nomor yang kita gunakan sudah tidak akan digunakan lagi maka yang harus dilakukan yaitu menghapus data yang ada di nomor tersebut untuk di gunakan di nomor yang baru.
Fitur UNREG ini juga bermanfaat bila nomor identitas kita sudah digunakan oleh orang lain, dan mampu langsung menghubungi pihak operator dengan mendatangi masing-masing Gerai, untuk menghapus data kita yang telah digunakan oleh orang lain tersebut, tentunya dengan syarat dan ketentuan yang berlaku dari masing-masing operator.
Sedangkan untuk batas penggunaan NIK dan KK hanya mampu digunakan untuk 3 nomor bila melakukan pendaftaran dan bagi yang ingin mendaftarkan lebih dari 3 nomor mampu menghubungi gerai-gerai pelayanan masing-masing operator seluler.
Untuk cara daftar atau pendaftaran serta cara mengecek apakah kartu SIM yang kita gunakan sudah teregistrasi atau belum mampu membaca postingan Cara Cek Apakah Kartu SIM Sudah di Registrasi atau Belum.
Bagi yang ingin mengganti kartu sim dan ingin memindahkan NIK/KK ke kartu yang baru, sebaiknya membatalkan dulu pendaftaran data identitas NIK/KK yang ada di kartu yang lama, sehingga penggunaan data identitas NIK/KK tidak akan melebihi kuota yang telah di memutuskan oleh pemerintah.
Untuk menghapus data NIK/KK di nomor yang kita gunakan sendiri, dan telah di uji coba, saat ini sudah mampu dilakukan diantaranya:
Ketik: UNREG#NoHP Kirim Ke 4444
Contoh: UNREG#08181234567
Cara Unreg Data NIK/KK Kartu Indosat
Ketik: UNPAIR#NOHP Kirim Ke 4444
Contoh: UNPAIR#0857891234
Cara Unreg Data NIK/KK Kartu Telkomsel
Ketik: UNREG#NIK Kirim Ke 4444
Contoh: UNREG#757100034567
Dapat juga melalui Dial *444# pilih UNREG dan selanjutnya masukkan 16 digit nomor induk kependudukan NIK atau KTP
Cara Unreg Data NIK/KK Kartu Smartfren
Ketik: UNREG#NIK# Kirim Ke 4444
Contoh: UNREG#7571888034567#
Cara Unreg Data NIK/KK Kartu Tri
Melalui Dial *4444# selanjutnya pilih UNREG selanjutnya masukkan 16 digit nomor induk kependudukan NIK atau KTP
Melalui Dial *4444# selanjutnya pilih UNREG selanjutnya masukkan 16 digit nomor induk kependudukan NIK atau KTP
Bagi anda pengguna kartu Tri juga mampu melakukan Unreg atau pembatalan data NIK/KK melalui situs Tri, dengan memasukkan data Nomor Induk Kependudukan dan Nomor Kartu Keluarga. melalui link https//registrasi.tri.co.id/unreg
Bagi yang mengalami kesulitan dalam mendaftar atau pendaftaran ulang mampu menghubungi masing-masing layanan operator seluler atau mampu langsung mendatangi gerai masing - masing Operator, dan juga bagi yang mengalami duduk kasus dengan nomor induk kependudukan dan kartu keluarga, mampu menghubungi layanan Dukcapil melalui email dukcapil@gmail.com
Buat lebih berguna, kongsi:

